Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Untuk APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025

61

Bengo- Camat Bengo Edy Saputra Syam, S. STP, M. Si Menghadiri rapat Pembahasan Kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon  Anggaran Sementara (PPAS) Untuk APBD Perubahan 2024 dan APBD Perubahan 2025 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bone, Minggu 4 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun Anggaran Belanja dan pendapatan Daerah Untuk Tahun Anggaran Perubahan berjalan dan Anggaran mendatang, Kebijakan umum APBD sebagai upaya Membangun Komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

KUA dan PPAS memiliki peran penting dalam Penyusunan APBD yang Transparan, Akuntabel dan Responsif terhadap kebutuhan Masyarakat. Dengan adanya Panduan KUA Pemerintah daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata Terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakarat dan pertumbuhan ekonomi, PPAS membantu mengarahkan alokasi dana tersedia untuk melaksanakan program yang di rencanakan.

Selain itu, KUA dan PPAS juga memfasilitasi Proses Pengawasan oleh pihak-pihak terkait seperti DPRD dan masyarakat dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan Alokasi Anggaran, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat tersalur.