MEDIASI TANAH DESA AWOLAGADING KEC. AWANGPONE

15

Kecamatan Awangpone_Sebuah kegiatan mediasi masalah tanah yang melibatkan warga Desa Awolagading, berhasil mencapai titik terang pada Rabu(10/1/2024) yang berlangsung di ruangan Camat Awangpone.

Camat Awangpone A. Kamaluddin, SP., M.Si, memimpin langsung diskusi penting guna menyelesaikan perselisihan kepemilikan dan batasan tanah antara warga H. Kune sebagai penggugat dengan tergugat Hasmah dan Hajrah.

Pemecahan masalah ini dimulai sejak pukul 10.30 WITA sampai dengan pukul 11.30 WITA.