Tidak diinformasikannya perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah desa. Padahal, dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan”.
Mendasari hal tersebut Pemerintah Desa Kadai Kecamatan Mare Kabupaten Bone, membuat program penerbitan buletin desa setiap bulan sebagai informasi ke masyarakat secara luas.
Sebagaimana dikemukakan Kepala Desa Kadai, Andi Hikmat dalam sambutannya saat pelaksanaan musyawarah desa di aula kantor Desa Kadai, Minggu (31/12/2023).
“Untuk menyampaikan kegiatan dan anggaran yang ada di desa, kami buat buletin desa yang terbit setiap bulan. Di mana isi buletin desa tersebut yakni sejumlah kegiatan dan jumlah serta peruntukan anggaran dana desa,” jelas Andi Hikmat.
Informasi itu sangat penting dan tidak semua masyarakat memiliki waktu ke kantor desa yang diakibatkan oleh kesibukan, sehingga dipandang perlu ada media penyamapai informasi ke masyarakat lewat buletin desa,” jelasnya lagi.
Lanjutnya, ada beberapa infomasi desa yang wajib diberikan Pemerintah Desa, yakni wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan kepada masyarakat melalui layanan informasi, seperti informasi perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes.