Salah satu upaya untuk memitigasi potensi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Mare Kabupaten Bone adalah menggalakkan Posko Pemilu 2024.
Sebagaimana yang dikemukakan Camat Mare, Andi Hidayat Pananrangi bahwa salah tujuan dilaksanakan Posko Pemilu 2024 adalah untuk mendetejsi dini atau memitigasi potensi ancaman dan hambatan Pemilu 2024.
“Posko Pemilu juga memberikan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat dan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 apabila menemui permasalahan berkaitan dengan Pemilu,” jelas Andi Hidayat Pananrangi, Jumat (29/12/2023).
Lanjutnya, Posko Pemilu sebagai ruang komando untuk menanggulangi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Posko ini dipersiapkan untuk masyarakat umum yang hendak mengadu terkait permasalahan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan beberapa item fungsi. Diantaranya adalah fungsi masalah pelayanan, yang sifatnya pelayanan hukum, analisa terkait aduan masyarakat,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan pula, Posko Pemilu dalam memilih Presiden/Wapres 2024 dan Pemilihan Legislatif 204 telah dilaksanakan sejak minggu pertama Desember 2023 ini.
“Posko ini dilaksanakan sejak Minggu pertama Desember 2023 hingga nanti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 berakhir,” pungkas Andi Hidayat.
Hal senada dikemukakan Kapolsek Mare Polres Bone, Iptu Mas Jaya. Bahkan ia mengapresiasi dibukanya Posko Pemilu 2024. Hal tersebut katanya merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya permasalahan hukum selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sebelumnya sudah ada layanan konsultasi hukum, tetapi Posko Pemilu ini dibuka khusus untuk yang berkaitan permasalahan Pemilu. Jadi, masyarakat atau peserta Pemilu yang menemui permasalahan berkaitan Pemilu bisa konsultasi melalui Posko Pemilu,” ujar Iptu Mas Jaya.
“Selain itu, dibukanya Posko Pemilu ini, mudah-mudahan membawa hikmah bagi masyarakat yang sadar politik untuk mewujudkan Pemilu di PPU berintegritas dan bermartabat,” ujarnya lagi.
Demikian pula yang dikemukakan Danramil 1407-15 Mare, Kapten Inf. Muh. Arsyad. Bahkan ia menjelaskan bahwa salah satu fungsi Posko adalah sebagai ruang koordinasi memetakan kerawanan Pemilu bersama penyelenggara Pemilu dan instansi terkait lainnya untuk melakukan tindakan preventif.
“Pada posko Pemilu ini kita juga membahas potensi-potensi pada pengiriman logistik nantinya. Selain itu juga sebagai posko aduan untuk potensi – potensi permasalahan gesekan antara relawan, simpatisan atau pendukung Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden,” ujarnya.
Posko Pemilu 2024 Kecamatan Mare, selain melibatkan TNI-Polri juga melibatkan semua UPT yang ada dalam wilayah Pemerintah Kecamatan Mare.