MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDEA) DESA CAREBBU K3CAMATAN AWANGPONE

12

Awangpone. Pemerintah Desa Carebbu Melakukan Musdes Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berlangsung di Kantor Desa Carebbu, Jumat (27/10/2023).

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. dalam Rancangan ini di tetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tahun dengan Peraturan Desa.

 

yang hadiri dalam Musdes hari ini yaitu Sekcam Awangpone (Irma Iskandar, S.Sos), Kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Muhammad Sabir, S.Sos), Kasi Trantibum (Hj. Nahirah, S.Sos), Pengadministrasi Umum Pada Seksi PMD (Tahang), Pendamping Desa Kec. Awangpone, Babinkantibmas Desa Carebbu dan seluruh aparat desa Carebbu kec. awangpone.