Merupakan sebuah Inovasi dari Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan 33 BKPSDM Kabupaten Bone yang bekerja sama dengan BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan. Refomer mengkat judul yang Berkaitan dengan Pelayanan ditingkat kelurahan, salah satu hal yang banyak dan terkadang urgent untuk dilayani adalah Surat Pengantar. Masalah yang terkadang muncul dan menjadi perhatian aparat kelurahan dalam melakukan pelayanan adalah warga datang mengurus surat pengantar ketika mendesak dan sangat membutuhkan. Saat melakukan pengurusan surat pengantar, mereka ingin cepat. Hal lain yang menjadi masalah ketika warga lupa membawa kelengkapan dalam pengurusan dan datang bukan warga itu sendiri tapi melalui perantara (calo) yang dapat memperburuk citra pelayanan.
Dalam proses pelayanan komvensional warga terkadang lupa membawa kelengkapan dalam pengurusan sehingga membuat jarak dan waktu untuk mendapatkan surat pengantar semakin tidak efektif. Maka reformer mengambil inisiatif untuk menggunakan media elektronik dalam pelayanan surat pengantar. Diharapkan dengan adanya layanan Elektronik dalam pelayanan dapat memudahkan warga dalam pengurusan surat pengantar dan memudahkan pihak kelurahan untuk memverifikasi data warga yang memerlukan layanan surat pengantar dikarenakan data sudah tersimpan dikantor lurah melalui media elektronik.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas besar harapan Reformer ( ANDI IRLAN ABBAS MUMANG,SE ) mengangkat Judul ( SiGita Super ) “Sistem Digitalisasi Surat Pengantar pada Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Perubahan sistem layanan konvensional ke pelayanan berbasis digital ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kelurahan Lonrae