Dikecamatan sibulue yang terdiri dari satu Kelurahan dan 19 Desa yang notabene sebagian kecil masyarakatnya masih buta dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan dan perundang-undangan dibidang Ketentraman dan ketertiban Masyarakat, sehingga kondisi seperti ini dapat berdampak buruk terhadap terciptanya kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat dan mengakibatkan kehidupan masyarakat dapat menjadi terganggu dan tidak tenang. Banyak perilaku masyarakat yang melenceng dari ketentuan peraturan perundang-undangan trantib misalanya, minum minuman keras yang dapat memicu perkelahian antar perseorangan atau antar kelompok bahkan perjudian yang dilakukan secara terang-terangan sampai pada tindakan kejahatan pencurian barang milik warga, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar.
Hal inilah yang menjadi sumber keresahan masyarakat pada saat sekarang ini, yang sudah barang tentu harus segera ditangani secara serius oleh pihak pemerintah secara keseluruhan, kerjasama yang baik sangatlah menjadi penting untuk menjaga kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat itu sendiri dan sebagai leading sektor yang menangani hal tersebut adalah Seksi Ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan Sibulue (Trantibum).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami sebagai project leader termotivasi untuk menyusun Rencana Aksi perubahan dengan tema Buku Saku Perda ( BUSA PERDA ).
Dengan Tujuan Menciptakan kondisi Ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan dan Desa perlu adanya kerja sama dengan Satpol PP sebagai Penegak Perda melalui BUKU SAKU PERDA ( BUSA PERDA ) di 1 Kelurahan dan 1 Desa di Kecamatan Sibulue