RAPAT PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA

161

Palakka,PK.

Sekretaris Daerah Kab. Bone Drs.H.A.Islamuddin,M.H didampingi Asisten II A.Alimuddin Massappa
Memimpin Rapat Pertemuan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pada Zonasi yang di tentukan Pemerintah Kabupaten Bone 21 Maret 2023 di Ruang Gubernur Rumah jabatan  Bupati Bone.

Dalam Arahannya Sekda Bone Mengatakan Ada ada hal-hal yang penting dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pedagang kaki lima ini yang dianggap oleh banyak kalangan mungkin abai terhadap itu maka pemerintah daerah kabupaten Bone dalam hal ini pak Bupati telah mengeluarkan peraturan Bupati nomor 1 tahun 2020 tentang penataan dan pemberdayaan kaki lima itu satu bukti bahwa bukti nyata bahwa pemerintah daerah kabupaten bone ini sesungguhnya ingin memberdayakan saudara-saudara atau sahabat-sahabat kita yang tergabung di dalam asosiasi pedagang kaki lima yang keduanya hadir bersama-sama dengan kita lalu kemudian selanjutnya peraturan Bupati nomor 62 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan-peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima kemudian selanjutnya keputusan Bupati nomor 543 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi pedagang kaki lima jadi di dalam keputusan Bupati nomor 543 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi pedagang kaki lima jadi sesungguhnya di dalam surat keputusan Bupati itu sudah diatur lokasi dan tempat-tempat untuk saudara-saudara kita sahabat-sahabat kita untuk diberikan ruang melakukan tempat-tempat perdagangan kaki lima nanti akan kita sampaikan di mana saja lokasi itu sebelum kami masuk di situ ada beberapa poin yang perlu saya sampaikan kepada kita sekalian sesungguhnya hal-hal seperti ini mungkin sudah sama-sama kita pahami bahwa apa yang dimaksud pengertian pedagang kaki lima atau yang sering disebut detail adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak menggunakan prasarana kota fasilitas sosial fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap jadi saya kira pengertian pedagang kaki lima ini kita harus sependapat dulu bahwa apa yang dimaksud sehingga kita tidak selalu menafsirkan dan tidak salah tidak salah juga nanti di dalam proses-proses penegak hukumnya karena jangan sampai di dalam proses penegakan hukumnya lalu kemudian kita tidak sepaham dan tidak sependapat apa sesungguhnya yang dimaksud dengan pedagang kaki lima di dalam surat keputusan Bupati itu yang dimaksud diperjelas bahwa pedagang kaki lima sebagaimana yang saya bacakan tadi bahwa pedagang kaki lima atau yang sering disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana dan usaha bergerak maupun tidak bergerak menggunakan prasarana kota fasilitas sosial fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap nah itu pengertian pedagang kaki lima yang tertuang di yang termaktub di dalam eee surat keputusan Bupati yang saya bacakan tadi lalu kemudian yang kedua pedagang yang kebanyakan berjualan di pinggir jalan raya untuk mendapat mendapat rezeki dengan menggelar dagangannya di pinggir-pinggir perlintasan jalan raya biasanya menggunakan gerobak menggantung dagangannya menggunakan kawat dan lain-lain nah dalam kondisi saat ini mungkin seperti ini akan banyak bermunculan

Memasuki bulan suci Ramadan atau puasa pertama jadi saya kira itu itu untuk Mensosialisasikan peraturan ini memang pada pertemuan yang kita lakukan pada hari ini nanti boleh kita sepakati bahwa di mana tempat-tempat yang sudah ditunjuk berdasarkan peraturan Bupati itulah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara-saudara kita atau sahabat-sahabat kita untuk mencoba melakukan jual beli atau Berdagang di tempat-tempat memang yang sudah ditentukan sehingga ini tidak menjadi Semrawut itu harapan Kita lalu kemudian juga perlu saya sampaikan pendagang kaki lima disebut PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan pemindahan penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum sosial estetika kesehatan ekonomi keamanan ketertiban kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kenapa pedagang ini harus ditata karena kita mau tidak semua tempat bisa agar keindahan dan lingkungan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone ini bisa kita jaga secara bersama-sama karena perlu kita juga tanamkan di dalam diri kita sekalian bahwa sesungguhnya tanggung jawab tentang kebersihan Kota tanggung jawab tentang menjaga lingkungan itu sebaiknya itu meskipun ini sudah merupakan tanggung jawab dan tugas serta pekerjaan pemerintah daerah tetapi tidak terlalu berlebihan kalau ada pelibatan-pelibatan masyarakat di situ sehingga secara bersama-sama kita hadapi secara bersama-sama ini bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk bisa menanggulangi itu makanya pedagang kaki lima itu perlu ditata secara baik dan secara rapi karena memang juga harus diberikan ruang untuk mendapatkan kesempatan untuk bisa mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang tertulis sekarang dan pedagang kaki lima itu adalah aset yang bisa memberikan kontribusi yang sangat luar biasa untuk kemajuan daerah kalau kita kelola secara baik lalu kemudian kita bisa membangun sinergitas dengan teman-teman pedagang kaki lima bersama dengan pemerintah daerah kemudian dampak positif dari PKL sumber pendapatan asli daerah bisa meningkat dengan penataan pedagang kaki lima ini kemudian dapat menjajal Ternate untuk mengurangi pengangguran dapat melayani kebutuhan Masyarakat khususnya bagi golongan menengah ke bawah lalu kemudian dampak negatifnya kalau tidak ditata secara baik itu ya seperti yang saya sampaikan tadi kebersihan setelah selesai berjualan sampah dan sisa-sisa bungkus makanan dibuang ke sungai atau selokan bahkan ada yang didiamkan saja ah inilah perlu ditingkatkan kesadarannya atau merubah mindset kita bahwa kalau misalnya kita sudah selesai berdagang lalu kemudian mau meninggalkan tempat di mana kita melakukan perdagangannya itu harus tertanam di dalam dari kita bahwa harus saya bersihkan ini tidak boleh meninggalkan meninggalkan sampah di sembarang tempat lalu kemudian tidak boleh menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah apalagi di sekitar ini kan banyak kita lihat di sepanjang sungai apakah namanya itu dekat sentral itu kan semua pedagang kaki lima di situ lalu kemudian mungkin karena Kurangnya kesadaran kita atau apa itu sehingga sungai-sungai itu menjadi tempat pembuangan sampah jadi ini bisa mempengaruhi lingkungan oleh sebab itu mari kita jaga ini secara bersama-sama.

21 Maret 2023 Di Ruang Gubernur Rujab Bupati Bone. Turut Hadir Staf Ahli Bupati,Kadis perdagangan,Kadis Pemuda dan Olah Raga,Kepala Kesbangpol,Camat Tanete Riattang dan Beberapa Lurah APKLI,dan LSM Laskar Arung Palakka.