Amali – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan (3) yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa. Maka pada hari ini, Selasa (21 Februari 2023) Aparat Desa Ulaweng Riaja melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023-2028.
Sitti Aisyah,SE selaku Kepala Seksi Perekonomian, PAD dan Kesra mewakili Camat Amali menghadiri kegiatan tersebut. Dalam arahannya disampaikan beberapa hal :
– para aparat desa harus mengatur anggaran  sebisa mungkin agar bisa menutupi kekurangan anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan desa. Diantaranya dengan cara melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan anggaran desa.
– mengingatkan masyarakat mengenai UHC agar masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
– bagi masyarakat yang memiliki usaha tapi belum ada izin dan bagi usaha yang sudah memiliki izin namun tidak berjalan, bisa segera dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bone.
– menghimbau agar masyarakat yang memiliki produk-produk dalam usahanya agar mempunyai label halal untuk peningkatan pemasaran produk yang lebih baik.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Seksi Perekonomian,PAD dan Kesra Sitti Aisyah,SE., Kades Ulaweng Riaja Yasser A. Mappatoba, Sekdes Ulaweng Riaja, Babinsa Ulaweng Riaja, BPD Ulaweng Riaja, Pendamping Desa Ulaweng Riaja, PKK Desa Ulaweng Riaja, dan Masyarakat Desa Ulaweng Riaja.