Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara. Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen SAKIP Kecamatan Ulaweng dapat diakses melalui : SAKIP 2022
ULAWENG – RENJA PERUBAHAN 2022 Reviu Renstra RENSTRA PERUBAHAN TAHU 2018-2023 RENCANA AKSI KINERJA 2023 RENCANA AKSI KINERJA 2022 Pengukuran Rencana Aksi Per triwulan PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PK KEL. CINNNG TAHUN 2023 PK Kelurahan Cinnong Tahun 2022 Pohon Kinerja Ulaweng (1) LKJIP KEC. ULAWENG TAHUN 2022 IKU KECAMATAN ULAWENG IKU KEC. ULAWENG TAHUN 2021 DAN LAMPIRAN Hasil Tindak Lanjut Inspektorat1 Evaluasi internal CASCADING TAHUN 2022