Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih PPS Se-Kecamatan Bengo

99

BENGO. Rabu 08 February 2023 Ketua PPK ABDUL SALAM bersama anggota melaksanakan kegiatan bimtek penyusunan daftar pemilih PPS Se-Kecamatan Bengo pada pukul 13.30 Wita di Aula Kantor Camat Bengo.

Dalam kegiatan tersebut ketua PPK ABDUL SALAM Selaku pembawa Materi menyampaikan kepada peserta PPS bahwa Tugas PPS yang berdasarkan pasal 18 PKPU nomor 8 Tahun 2022 yaitu:

1.Mengumumkan daftar pemilih sementara.

2.Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten melalui PPK

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya

9. Melakukan sosialisasi dll

Kata penutup ketua PPK berharap agar semua yang terpilih jadi PPS bisa berkerja sesuai aturan dan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh KPU dan semoga bisa bekerja sama yang baik untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 nantinya. Amin