Sosialisasi Kebijakan tentang Inovasi Daerah

36

Amali – Pada Hari Senin (14 November 2022), Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah ( Balitbangda ) mengadakan Sosialisasi Kebijakan tenteng Inovasi Daerah yang dilaksanakan di Toraja Room Hotel Novena Kab. Bone.

Sekretaris Daerah Bone Drs. H. A. Islamuddin, MH.turut hadir sekaligus membuka acara Sosialisasi Kebijakan Inovasi Daerah Kabupaten Bone.

Kepala Balitbangda Bone Drs. Asiswa Karim mengatakan, ” tujuan acara ini untuk menuntun kita pada peraturan daerah dan mempedomaninya serta menyamakan persepsi kita tentang inovasi daerah.”

Sosialisasi ini juga dalam rangka menumbuh kembangkan Inovasi daerah untuk mendorong daya saing daerah serta dalam mengawal dan menggali inovasi daerah Kabupaten Bone” Jelasnya.

Sekda Bone mengatakan, “Peraturan daerah No. 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah wajib di pedomani. Misalnya ada perangkat daerah tidak melaporkan inovasinya itu melanggar. Untuk itu, Peraturan wajib di pedomani apalagi Bone sudah masuk kriteria inovatif dengan urutan 34 dari 514 Kab/Kota di Indonesia.”

Adapun sebagai narasumber pada acara ini yaitu A. Rahmi Bahariawati, P. ST., M. Si. selaku Kabid penelitian dan pengembangan Bappelitbangda.