Ini
27 November 2022 Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Sekecamatan Ulaweng
Pemilihan kepala Desa (pilkades) Serentak Tahap II Kecamatan Ulaweng sudah memasuki tahapan paling krusial. kamis (27/10/2022), Panitia pilkades di Beberapa Desa menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon di Sekretariat Panitia PILKDES Masing-masing Desa yang akan menghadapi Pemilihan di 9 Desa Kecamatan Ulaweng (Desa Lamakkaraseng,Cani Sirenreng,Tadang Palie,Jompie, Pallawa Rukka,Ulaweng Cinnong,Mulamenre’e dan Desa Tea Musuh)
Acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades,calon Kepala Desa, Forkopimca yaitu Camat Ulaweng, Kapolsek, Danramil, Ketua dan Anggota BPD, serta tokoh masyarakat.
Camat Ulaweng dalam sambutannya mengatakan bahwa “hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara.
Setelah ditetapkan menjadi calon kades maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia.
Panitia harus melaksanakan tahapan demi tahapan pilkades secara profesional.
Ketua penjaringan dan penyaringan calon Kades, membacakan berita acara penetapan bakal calon Kades menjadi calon Kades dan dilanjutkan penjelasan teknis tahapan pengundian nomor urut. “Mekasisme pengundian ada 2 segmen, yaitu pengambilan nomor undi dan selanjutnya pengambilan nomor urut.
Untuk pengambilan nomor undian, calon bersama-sama mengambil 1 kertas undian dan di buka bersama – sama, yang mendapatkan nomor undi kecil mendapatkan kesempatan lebih awal mengambil nomor urut, dan setelah semua calon mengambil nomor urut, kemudian di buka secara bersama-sama
Ketua Panitia, pratik saat memberikan pengarahan kepada kedua calon mengharapkan agar pilkades berjalan dengan damai, tentram, tenang dan tidak ada permasalahan, dari awal, pelaksanaan sampai selesai.(DD)