CALL CENTER TERKAIT PENANGANAN VIRUS CORONA COVID-19

108

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan wabah virus corona (Covid-)19 di Indonesia sebagai Bencana Nasional.

Selain menyatakan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional, Presiden Jokowi juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Gugus tugas tersebut nantinya dalam rangka untuk mengkoordinasi kapasitas pusat dan daerah.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bone telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Covid-19. Upaya ini dilakukan sekaligus menindaklanjuti Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020.

Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. mengatakan dengan dibentuknya satuan tugas khusus mengantisipasi dan menangani virus tersebut, pemda mengambil langkah-langkah taktis penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona khususnya di kabupaten Bone.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat terbatas Pemerintah Kabupaten Bone menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Kabupateb Bone Dray Vibrianto, S.I.P., M.Si. selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Covid-19.

Untuk menghindari pemberitaan dan informasi yang simpang siur terkait perkembangan dan penanganan Virus Corona ini, Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan Posko Call Center Sao Masiga 0481-112.

Oleh sebab itu kepada seluruh media dan masyarakat kabupaten Bone untuk memperoleh laporan perkembangan penanganan Virus Corona dipersilakan menghubungi nomor tersebut di atas.